Pekanbaru,sorotkabar.com – Menjelang H-1 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru memusnahkan sebanyak 1.176 surat suara yang dianggap rusak atau berlebih.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap surat suara yang mengalami kerusakan fisik maupun kelebihan cetakan. Kerusakan tersebut meliputi berbagai masalah, seperti sobekan, potongan yang tidak presisi, hingga bercak pada gambar pasangan calon.Awak “Hari ini kami memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih. Surat suara yang dikategorikan rusak antara lain karena sobek, salah potong, atau terdapat bercak pada foto pasangan calon,” ujar Raga Perwira, Selasa (26/11/2024).
Ia menjelaskan lebih lanjut, dari total 1.176 surat suara yang dimusnahkan, 882 lembar merupakan surat suara untuk pemilihan gubernur, sementara sisanya, sebanyak 294 lembar, merupakan surat suara untuk pemilihan walikota.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan hanya surat suara yang memenuhi standar kualitas yang digunakan pada Pilkada 2024,” tutupnya. (*)