Pekanbaru, sorotkabar.com - Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pekanbaru, Michael Simanjuntak, mengatakan barang bawaan penumpang asal luar negeri melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang dikenakan pembebasan bea masuk dan pajak impor maksimal sebesar 500 USD.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Barang Bawaan Pribadi Penumpang.
"Barang - barang pribadi maksimal sebesar 500 USD atau sebesar Rp7,5 juta bebas pajak. Lewat dari 500 USD, dihitung dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Michael kepada wartawan, Jumat (01/11/2024).
Di Pekanbaru, peraturan tersebut diberlakukan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan rute penerbangan dari Malaysia dan Singapura.
Petugas KPPBC Pekanbaru yang bertugas di Bandara Sulthan Syarif Kasim II Pekanbaru sebanyak 10 orang. "Selama ada pesawat yang mendarat dari luar negeri, yakni Malaysia dan Singapura, maka petugas Bea Cukai Pekanbaru tetap berada di sana," kata Michael. (do)