Imigrasi Kendari Deportasi Empat WNA Pelanggar Aturan di Konawe

Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:43:39 WIB
Petugas Imigrasi mengawal deportasi empat WNA yang melanggar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Imigrasi Kendari

Kendari,sorotkabar.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menyatakan bahwa laporan dini dari masyarakat yang memanfaatkan kanal media sosial (medsos) resmi instansi tersebut berhasil mempercepat penindakan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

"Kami secara khusus menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memanfaatkan kanal media sosial resmi Imigrasi Kendari untuk memberikan informasi dini, sehingga penanganan pelanggaran di lapangan dapat berjalan cepat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya di Kendari, Jumat.

Dia mencontohkan keempat WNA berinisial WX, JS, SY, dan ZK tersebut terbukti melakukan pelanggaran di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan telah dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi.

Menurut dia, keberhasilan pengawasan keimigrasian di wilayah Bumi Anoa saat ini tidak hanya bertumpu pada petugas di lapangan, melainkan juga berkat andil dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

"Tindakan tegas berupa pemulangan ke negara asal tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang menindaklanjuti laporan dari warga setempat," ujarnya.

Dia mengatakan langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap WNA di wilayah kerja Imigrasi Kendari mematuhi peraturan yang berlaku sekaligus menjaga ketertiban umum.

Novrian mengungkapkan proses deportasi keempat WNA tersebut dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (25/5).

"Ke depan, kami berkomitmen untuk terus mempererat kolaborasi lintas instansi dan memperluas jaringan pemangku kepentingan guna menciptakan sistem pengawasan keimigrasian yang efektif, terpadu, serta berkelanjutan," ungkapnya.

Novrian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan terus berpartisipasi melaporkan ke kanal resmi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan hukum.(*)

Halaman :

Terkini