Pekanbaru,sorotkabar.com - Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau mengusulkan penghitungan pajak air permukaan terhadap pabrik kelapa sawit berdasarkan pada hasil crude palm oil (CPO).
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah Abdullah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun laporan terkait temuan-temuan Pansus selama 6 bulan kerja.
Nantinya, laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ssbagai masukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama Pansus berjalan, kata Abdullah, pihaknya menemukan beberapa potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal. Salah satunya adalah pajak air permukaan.
Menurutnya, metode penghitungan pajak air permukaan dengan penggunaan water meter tidak efektif. Oleh sebab itu pihaknya mempertimbangkan untuk penghitungan pajak air permukaan berdasarkan produksi CPO-nya.
"Jadi tidak pakai meteran. Karena pakai meteran itu sangat tidak efektif, sering rusak, dan pengawasannya sulit. Tapi kalau berdasarkan produksi, saya yakin akan lebih besar pendapatannya dan lebih efektif," ungkap Abdullah, Selasa (2/6/2026).
Usulan penghitungan pajak air permukaan berdasarkan CPO tersebut lantaran banyaknya temuan Pansus terkait kejanggalan penerimaan pajak air permukaan menggunakan water meter dari masing-masing perusahaan.
Seperti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus beberapa waktu lalu, ke beberapa PT Murini Sam Sam yang dinilai pembayaran pajak air permukaannya tidak masuk akal. Pasalnya, perusahaan tersebut hanya membayar pajak air permukaan di bawah Rp1 juta per bulan.
Sementara volume air yang digunakan PT Murini Sam Sam begitu banyak. Bahkan penggunaan air permukaan mereka mencapai 75 ton per jam.
"Jika kita adu atau bandingkan dengan perusahaan yang sejenis, bahkan dengan kapasitas yang sama, perusahaan lain di wilayah itu membayar pajak air permukaan bisa Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan," jelasnya.(*)