Remaja 16 Tahun di Siak Riau Dihamili Kakak Kelas, Pelaku Sempat Melarikan Diri

Minggu, 13 Oktober 2024 | 20:11:57 WIB
ILUSTRASI - Remaja di Minas Siak hamil 

Siak,sorotkabar.com -  Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Siak Provinsi Riau.
Remaja 16 tahun di Kecamatan Minas Siak diketahui kini tengah hamil.

Korban mengaku kalau yang menghamilinya adalah kakak kelasnya sendiri. 
Pelaku kini sudah diamankan oleh Polsek Siak pada Jumat 11 Oktober 2024 llau.

Kejadian ini terungkap saat korban diketahui sudah hamil oleh orangtuanya.

Orang tua korban tidak terima dengan kondisi ini hingga mereka mendatangi Polsek Minas. 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka mengungkap pelaku kini sudah ditangkap. 

“Kami mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku masih 16 tahun ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Minas, Jumat ujar Kompol Wan, Minggu (13/10/2024). 

Ia menjelaskan, korban aksi persetubuhan ini adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang masih bersekolah.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada 9 September 2024.
"Ya benar, korban sudah berbadan dua, dan orangtua korban menanyakan kepada korban siapa pelaku yang menghamili korban,  lalu korban menunjukkan pelakunya kakak kelas korban sendiri," katanya.

Diterangkan Kapolsek, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut, Maret 2024. Perbuatan terlarang itu dilakukan di rumah pelaku sendiri. 

"Pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah. Mereka melakukan perbuatan tersebut di rumah pelaku," ungkapnya.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, pelaku sempat melarikan diri pada September 2024 lalu.

Setelah sebulan dilakukan pencarian, tim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya.

“Atas dasar informasi itu, Polsek Minas langsung bergegas meringkus pelaku pada Jumat (11/10) sekira pukul 09.00 WIB kemarin,” katanya. 

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya melaporkan setiap kasus persetubuhan ataupun pencabulan anak. Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar kemungkinan pelaku dapat ditangkap dan diadili," katanya. 

Setelah sebulan dilakukan pencarian, tim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya.

“Atas dasar informasi itu, Polsek Minas langsung bergegas meringkus pelaku pada Jumat (11/10) sekira pukul 09.00 WIB kemarin,” katanya. 

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya melaporkan setiap kasus persetubuhan ataupun pencabulan anak. Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar kemungkinan pelaku dapat ditangkap dan diadili," katanya. 

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kapolsek kembali mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka. Selain itu juga harus memberikan edukasi tentang perlindungan diri dari ancaman kekerasan seksual. 

"Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana pencabulan," katanya. 

Kapolsek juga menambahkan, dalam upaya mencegah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Polsek Minas juga gencar melakukan sosialisasi. Baik itu terhadap pelajar, maupun kepada para orang tua. 

“Kami melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu wirid pengajian dan jemaah salat Jumat,” katanya. (*) 

Terkini