Korupsi Kuota Haji, Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir Panggilan KPK

Selasa, 21 April 2026 | 19:38:51 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, mengungkapkan Syaiful Bahri mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan Syaiful Bahri mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. “Saksi tidak hadir,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan. KPK juga mengimbau seluruh saksi untuk bersikap kooperatif guna membantu mengungkap perkara secara terang. “Penyidik akan mengoordinasikan penjadwalan berikutnya,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tersangka lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menemukan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dari hasil penyidikan, delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Keuntungan tersebut diduga berasal dari kebijakan diskresi yang diambil oleh eks Menag Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan. Dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 50% dialokasikan untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Padahal, sesuai aturan dalam undang-undang, komposisi pembagian seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Artinya, sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan ke kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK.

KPK juga menduga adanya aliran dana dari biro travel haji kepada eks Menag melalui staf khususnya. Dalam kasus ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.(*)

Halaman :

Terkini