Menko Yusril Dorong Reformasi Sistemik Hukum Pemilu

Selasa, 14 April 2026 | 20:41:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Beritasatu.com/Kemenko Kumham Imipas)

Denpasar,sorotkabar.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong reformasi sistemik hukum pemilu guna memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Yusril menegaskan pemilu tidak hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut aspek fundamental kehidupan bernegara, termasuk kedaulatan rakyat dan legitimasi kekuasaan.

“Pemilu bukan sekadar prosedur 5 tahunan, tetapi merupakan jembatan antara aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang sah. Di dalamnya terkandung persoalan mendasar tentang bagaimana hukum membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan,” kata Yusril dalam kuliah umum di Kerthasabha Convention Hall Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Selasa (14/4/2026). 

Ia menilai sistem hukum pemilu saat ini masih menghadapi tantangan stabilitas. Hal tersebut tercermin dari tingginya pengujian undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan adanya persoalan desain dalam sistem kepemiluan.

Menurutnya, demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada pelaksanaan pemilu. Ia menekankan negara hukum demokratis harus diukur dari kualitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta berfungsinya lembaga-lembaga negara secara efektif. 

“Demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia,” ungkapnya.

Yusril menekankan pentingnya kodifikasi regulasi pemilu untuk menciptakan sistem hukum yang terpadu, rasional, dan berkelanjutan.

Momentum revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 dinilai menjadi peluang penting untuk pembenahan menyeluruh.

“Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi prinsip utama dalam penataan hukum pemilu, meliputi kedaulatan rakyat, kepastian hukum, partisipasi publik yang bermakna, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta adaptasi terhadap tantangan demokrasi digital.

Keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan juga dinilai krusial dalam sistem demokrasi.

“Kita tidak boleh memilih antara keterwakilan atau efektivitas. Keduanya harus hadir secara bersamaan dalam sistem pemilu yang kita bangun,” tegasnya.

Yusril mengajak akademisi dan mahasiswa berperan aktif dalam mengawal reformasi hukum serta menjaga kualitas demokrasi.

“Pengaturan pemilu sejatinya adalah bagian dari upaya besar membangun republik yang lebih dewasa. Ini bukan sekadar soal kompetisi politik, tetapi tentang kualitas institusi yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.

Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang menunjukkan tingginya antusiasme mahasiswa dalam membahas isu hukum dan demokrasi.

Rektor Universitas Udayana Prof I Ketut Sudarsana menilai kehadiran Yusril dalam kuliah umum bertema “Penataan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Regulasinya dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis” tersebut, menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi dalam memperkuat peran sebagai pusat pemikiran hukum.(*)

Halaman :

Terkini