Jakarta,sorotkabar.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka peluang melarang peredaran rokok elektrik atau vape. Hal itu terkait penemuan kandungan narkotika dalam sejumlah sampel.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).
Dari pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
Suyudi menjelaskan, etomidate kini telah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan perubahan tersebut, penindakan hukum terhadap kasus serupa dapat dilakukan dengan sanksi yang lebih berat.
“Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabene ancaman hukumannya lebih ringan,” katanya.
Atas temuan tersebut, BNN tengah mengkaji pelarangan peredaran vape di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
“Dengan adanya fakta-fakta ini, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.(*)