DPR Ingatkan Norma Agama, Pernikahan di Luar Negeri Tak Bisa Otomatis Sah di Indonesia

Kamis, 02 April 2026 | 22:35:05 WIB
Sumber okezone

 Jakarta,sorotkabar.com– Praktik pernikahan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kini menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat karena dinilai menjadi pintu masuk "penyelundupan hukum".

Fenomena WNI yang melakukan pernikahan beda agama hingga sesama jenis di luar negeri memicu perdebatan mengenai kedaulatan hukum nasional saat pasangan tersebut kembali dan mencatatkan status mereka di tanah air.

Anggota Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI), I Wayan Sudirta, mengungkapkan kekhawatirannya dalam rapat bersama Ikatan Hakim Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia di Senayan, Rabu (1/4/2026).

Ia menilai ada ketimpangan aturan di mana pernikahan yang dilarang di dalam negeri justru bisa diakui hanya karena dilakukan di negara lain.

"Ditambah lagi kalau selama ini praktiknya kalau dalam negeri beda agama tidak dianggap sah, tapi kok yang di luar negeri beda agama pun kalau dicatatkan kemudian di Indonesia kok dianggap sah," urai Wayan.

Menurutnya, RUU HPI perlu memberikan penegasan agar pernikahan di luar negeri hanya dapat disahkan di Indonesia apabila tidak menabrak nilai dasar hukum nasional dan norma agama. Ia menegaskan bahwa dalam undang-undang perkawinan Indonesia, keabsahan sebuah ikatan sangat bergantung pada kesamaan agama pasangan.

Senada dengan itu, Anggota DPR lainnya, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa di Indonesia perkawinan bukan sekadar urusan keperdataan atau administratif negara layaknya di Jepang, melainkan urusan sakral yang berkaitan dengan agama. Ia secara tegas menolak legalitas pernikahan sesama jenis yang dianggapnya menyimpang dari norma hukum yang berlaku.

"Enggak ada laki sama laki, perempuan sama perempuan. Itu agak aneh sedikit," katanya.

Menanggapi kegelisahan para wakil rakyat, Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menjelaskan bahwa pengakuan tindakan hukum dari luar negeri wajib memenuhi prinsip public order atau ketertiban umum. Secara hukum, jika sebuah dokumen atau status dari luar negeri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka seharusnya tidak dapat dicatatkan.

"Jadi selama itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kita, masih bisa dicatatkan. Tetapi kalau misalnya tidak, seharusnya tidak boleh dicatatkan," tegas Heru.(*)

Halaman :

Terkini