Delapan Pelaku Pencurian Fasum di Batam Diciduk, Traffic Light-Kabel Jalan Disita

Kamis, 02 April 2026 | 22:06:11 WIB
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian fasilitas umum di Batam yang melibatkan delapan tersangka. (Alamudin Hamapu/detikSumut)

Batam, sorotkabar.com - Polisi mengungkap kasus pencurian fasilitas umum di sejumlah lokasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 8 orang pelaku diamankan oleh Polresta Barelang dan jajaran.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, menjelaskan terdapat tiga laporan polisi terkait kasus pencurian fasilitas umum di Batam.

Adapun aksi kejahatan itu meliputi pencurian box pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, serta kabel lampu penerangan jalan.

"Total ada tiga laporan polisi yang kami tangani sepanjang Maret 2026 terkait pencurian fasilitas umum," kata Anggoro dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Kasus pertama adalah pencurian box pengendali traffic light yang terjadi di Simpang Batu Ampar pada Minggu (29/3). Tiga tersangka yakni JP (36), DC (38), dan ST (50) beraksi dengan merusak dan membongkar box tersebut, lalu menjualnya.

"Hasil penjualan dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan sekitar Rp 250 ribu. Para pelaku merupakan residivis dan telah beraksi di sejumlah titik lain di Batam. Dalam kasus ini, korban adalah Dinas Perhubungan Kota Batam. Satu masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Kasus kedua terjadi pada Jumat (20/3) di kawasan Dapur 12, Sagulung. Tersangka LM nekat memanjat tower setinggi 72 meter untuk memotong kabel pemancar sinyal.

"Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual. Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 14 lokasi tower berbeda di Batam," ujarnya.

Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus ini, yakni LM sebagai pelaku utama dan BLM sebagai penadah.

"Korban dalam perkara ini adalah perusahaan telekomunikasi," ujarnya

Sementara itu, kasus ketiga merupakan pencurian kabel lampu penerangan jalan di kawasan Batu Ampar pada Minggu (29/3). Tiga tersangka yakni MRP (45), SM (43), dan RS (45) ditangkap.

"Mereka berbagi peran mulai dari menggali kabel yang ditanam di dalam tanah hingga menjual tembaga hasil kupasan. Korban dalam kasus ini adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam," ujarnya.

Kapolda Kepri, Asep Safrudin, menegaskan pencurian fasilitas umum ini menjadi perhatian serius karena dampaknya luas bagi masyarakat.

"Memang nilainya tidak terlalu besar, tapi dampaknya sangat besar. Traffic light hilang bisa menyebabkan kecelakaan, kabel komunikasi hilang bisa mengganggu jaringan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli barang hasil kejahatan. Menurutnya, baik pelaku maupun penadah akan diproses tanpa kompromi.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli barang hasil kejahatan. Baik pelaku maupun penadah akan diproses tanpa kompromi," ujarnya.

Senada dengan itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai pencurian fasilitas umum berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

"Ini bukan soal nilai barang, tapi dampaknya yang dirasakan masyarakat luas. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan tindak kejahatan," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(*) 

Terkini