Bandar Narkoba di Muba Ditangkap Polisi, Belasan Paket Sabu Siap Edar Disita

Kamis, 02 April 2026 | 21:21:10 WIB
Bandar sabu di Muba ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Polres Muba)

Muba, sorotkabar.com - Bandar narkoba, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial N (38) ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita belasan paket sabu siap edar.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa, (31/3) sekira pukul 07.45 WIB. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

"Tersangka inisial N bandar narkoba kita tangkap di rumahnya di Perumahan PT GPI 1, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Ruri mengungkapkan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran di wilayah tersebut.

"Kasus ini terungkap berkat informasi langsung dari masyarakat yang resah akibat ulah pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya," ungkapnya.

Kata Ruri, saat tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi 13 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku.

Selain itu, ditemukan juga dua paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamar pelaku.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,77 gram, 1 buah plastik klip bening, 1 unit handphone Oppo A3x warna biru, 1 helai celana dasar warna coklat," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami, Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.(*) 
 

Terkini