Kampar, sorotkabar.com - Polisi membekuk tiga pelaku peredaran narkoba di Kampar, Riau. Tak hanya narkoba, polisi juga menyita dua pucuk senjata api rakitan hingga puluhan amunisi.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga menyebut kasus tindak pidana narkotika itu diungkap 25 Maret dini hari. Lokasinya berada di perkebunan gambir Koto Kampar.
"Ada tiga tersangka kami amankan yakni AZ, YS dan MF. Total 13 paket diduga narkotika jenis sabu kami amankan dengan berat kotor 106.14 gram," kata Markus, Jumat (27/3/2026).
Selain narkotika, satu unit senjata api laras panjang rakitan dan laras pendek rakitan jenis FN disita polisi. Termasuk 58 butir amunisi kaliber 5,56x45 mm.
"Ada dua senjata api, laras panjang didapat dari pelaku MF dan senjata api rakitan jenis FN berikut amunisi. Termasuk 3 kotak amunisi yang kami dapatkan saat penggeledahan di pondok," kata Markus.
Penangkapan terhadap para pelaku dipimpin langsung oleh Markus bersama Tim Rem Blonk. Aksi tegang antara petugas dan pelaku terjadi saat penggrebekan di kebun gambir.
"Saat diamankan MF ini melakukan perlawanan. Setelah diamankan baru ditemukan senjata api dalam proses penggeledahan," kata Markus.
Mantan Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru itu mengungkap perjuangan petugas saat memburu pelaku. Petugas harus menempuh perjalanan 7 KM dengan jalan kaki.
"Ini jaringan dan cukup liar karena lokasi kebun tersebut ditempuh dengan akses sulit dan harus berjalan kaki sekitar 7 KM. Tepatnya di kaki bukit perbatasan Riau-Sumbar, jaringan komunikasi tidak ada," kata Markus.
Kini pelaku ditahan dan dijerat pasal berlapis tentang narkotika serta kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*)