Penyelundupan Senpi Ilegal di Banten Digagalkan Polisi, 2 Orang Ditangkapnya

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:07:17 WIB
Ilustrasi senjata api (Foto: Getty Images/iStockphoto/vkoletic)

Serang, sorotkabar.com - Polda Banten mengungkap kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah hukum Provinsi Banten.

Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang tersangka berhasil diamankan.

"Berdasarkan laporan polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH," kata Kapolda Banten, Irjen Hengki, Kamis (26/3/2026).

Hengki mengatakan kasus terungkap saat tersangka KB mencoba menyelundupkan senjata api jenis revolver, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, lewat Pelabuhan Merak. Berdasarkan hasil pemeriksaan X-ray, ditemukan benda yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan.

"Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter, yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas," ucapnya.

Hengki melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata itu dibeli dari inisial SA melalui perantara tersangka RH. SA saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH," imbuhnya.

Hengki mengatakan kedua tersangka membeli senjata api ilegal itu dengan harga Rp 7,7 juta. Motif kedua tersangka melakukan penyelundupan dan perdagangan senjata api itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan," kata Hengki.(*) 
 

Terkini