Balikpapan,sorotkabar.com -
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Balikpapan Timur, Balikpapan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur menangkap seorang laki-laki inisial VR (43) dengan status pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) membawa 52,24 gram sabu-sabu.
"Laporan dari Polsek Balikpapan Timur, personel Unit Jatanras berhasil menangkap VR pada Rabu (18/3)," ujar Kepala Polresta (Kapolresta) Balikpapan Komisaris Besar Polisi Jerrold Hendra Yosef saat ditanya mengenai penanganan narkoba di Balikpapan, Kamis.
VR ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu kantor pengiriman barang di Jalan MT Haryono Nomor 32 RT 30/RW 23 Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Berdasarkan identitas pria yang ditangkap tersebut berdomisili di Jalan Gunung Empat Nomor 52 RT 45 Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, lanjut Kapolresta Jerrold Hendra Yosef, dan status pekerjaan sebagai PNS.
"Personel Unit Jatanras Reskrim berhasil menangkap VR berdasarkan laporan masyarakat, ada transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP)," tambah Kepala Polsek (Kapolsek) Balikpapan Timur Ajun Komisaris Polisi Muhammad Chusen.
Personel Unit Jatanras Reskrim Polsek Balikpapan Timur menemukan sabu-sabu terbungkus plastik bening dalam kotak kardus dilapisi lakban yang dibawa VR saat berada di Kantor JNE, di Jalan MT Haryono Nomor 32 RT 30/RW 23 Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Kemudian menurut keterangan VR, jelas dia, mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria inisial S yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Pelaku dan barang bukti sabu dengan berat kotor 52,24 gram dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Kepolisian terus mendalami penangkapan VR untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Balikpapan, demikian Muhammad Chusen.(*)