Belasan Paket Siap Edar Disita, Tiga Pengedar Perusak Otak di Mandau Digulung Polisi

Senin, 16 Maret 2026 | 22:11:39 WIB
Polsek Mandau Polres Bengkalis gagalkan peredaran perusak otak jenis sabu, Senin (16/3/26) dinihari. Petugas meringkus tiga tersangka diyakini sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti.

Bengkalis,sorot kabar.com– Polsek Mandau Polres Bengkalis gagalkan peredaran perusak otak jenis sabu, Senin (16/3/26) dinihari. Petugas meringkus tiga tersangka diyakini sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan pengungkapan berawal sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial PH (45) dan HRR (43) yang merupakan warga Desa Pematang Pudu setelah memperoleh laporan masyarakat.

Kedua tersangka tanpa perlawanan digaruk petugas sedang berada di sebuah rumah. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa 1 paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit HP serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak hanya dua tersangka itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan juga mengamankan seorang pria berinisial MU (40) yang merupakan warga desa tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit HP, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran," ungkap Kapolsek Kompol Primadona, Senin (16/3/26).

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)
 

Halaman :

Terkini