KPK Perpanjang Cekal Yaqut Cholil Qoumas hingga 12 Agustus 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 23:05:00 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa cegah atau cekal ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Masa pencegahan berlaku hingga 12 Agustus 2026.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berlangsung. Keberadaan kedua tersangka dinilai diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," tandas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian negara.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji tambahan seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, pada kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah, pembagian dilakukan secara berimbang 50:50 persen antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Kebijakan tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah pihak travel haji dalam pengalihan kuota tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mendalami dugaan aliran dana terkait penerbitan SK 130 Tahun 2024.

Selain itu, KPK mencatat sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang dinilai menguntungkan agen travel tertentu.

Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penghitungan final kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kuota haji merupakan isu sensitif yang berkaitan langsung dengan kepentingan jemaah dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.(*) 

Terkini