Kepala Daerah Kena Tugas Baru Kawal Pengelolaan Sampah Lewat Kebijakan Khusus

Kamis, 19 Februari 2026 | 23:02:06 WIB
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberikan tugas baru bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk merutinkan aksi kebersihan lingkungan.

Jakarta,sorotkabar.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberikan tugas baru bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk merutinkan aksi kebersihan lingkungan. 

Instruksi tersebut diwujudkan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang menyasar area perkantoran hingga ruang publik.

Kewajiban ini tertuang resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal Rabu (18/2/2026). Langkah strategis tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI saat Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah pada awal Februari lalu.

Mendagri menuntut gubernur, bupati, dan wali kota segera menyusun kebijakan daerah yang komprehensif. Aturan di tingkat wilayah itu diwajibkan melibatkan peran aktif Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi vertikal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pelaku dunia usaha, hingga masyarakat akar rumput.

Terdapat empat indikator utama yang wajib dikejar, yakni penciptaan keamanan, 
lingkungan (mitigasi risiko), peningkatan kualitas kesehatan warga, penataan estetika kota yang nyaman, serta penanganan masalah kebersihan.

"Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi," urai Tito Karnavian, Kamis (19/2/2026).

Secara teknis di lapangan, rutinitas kebersihan ini wajib dieksekusi setiap Selasa selama 30 menit sebelum jam kerja dimulai bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta. Sementara itu, aksi pembersihan fasilitas umum dijadwalkan setiap Jumat dengan syarat tidak boleh menghambat jalannya pelayanan publik.

Agar instruksi birokrasi ini berjalan efektif, Mendagri menetapkan hierarki komando yang jelas. Bupati dan wali kota harus memerintahkan camat untuk memobilisasi aparat desa serta kelurahan.

"Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya," tegas Mendagri.

Pelaksanaan program pusat ini dipastikan tidak sebatas imbauan karena akan diawasi ketat dan dievaluasi secara berkala. Kepala daerah juga diminta memberikan apresiasi kepada unsur masyarakat maupun ASN yang menunjukkan kinerja kebersihan terbaik.

Secara hukum, seluruh landasan gerakan ini merujuk kokoh pada regulasi negara, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, hingga Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.

Nantinya, setiap perkembangan di lapangan wajib dipantau melalui instrumen pengawasan daerah.

"Melaporkan pelaksanan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja," pungkasnya.(*) 
 

Terkini