KPK Ungkap Rp 5 Miliar Kasus Bea Cukai Disimpan di Safe House Ciputat

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:04:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lokasi penemuan uang Rp 5 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Uang yang disimpan dalam lima koper itu ditemukan penyidik di sebua

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi penemuan uang Rp 5 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Uang yang disimpan dalam lima koper itu ditemukan penyidik di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, saat penggeledahan pada Jumat (13/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lokasi penyimpanan uang tersebut berbeda dari safe house yang sebelumnya diungkap dalam perkara yang sama. 

“Uang dalam koper yang diamankan saat penyidik melakukan penggeledahan adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi, Rabu (18/2/2026).

KPK masih mendalami kepemilikan rumah tersebut, termasuk kemungkinan apakah properti itu milik atau disewa oleh oknum pejabat DJBC. Selain uang tunai Rp 5 miliar lebih, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) untuk memperkuat konstruksi perkara.

Uang dalam lima koper itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat (US$), dolar Singapura (SGD), dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia. KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam modus pengondisian jalur masuk barang impor.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi Bea Cukai, KPK sebelumnya mengamankan total uang senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar.

Barang bukti tersebut, meliputi Rp 1,89 miliar uang tunai rupiah, US$ 182.900, 1,48 juta Dolar Singapura, 550.000 Yuan Jepang, logam mulia 2,5 kilogram (kg) atau sekitar Rp 7,4 miliar, logam mulia 2,8 kg (Rp 8,3 miliar), dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Mereka terdiri dari pejabat DJBC serta pihak swasta terkait importasi barang. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus korupsi Bea Cukai ini masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan potensi tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan jalur impor.(*) 

Terkini