Pangkalpinang, sorotkabar.com -
Pria di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), berinisial DA alias Pipik (42), ditangkap karena hendak menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Lapas Narkotika Kelas II A.
Barang itu disembunyikan dalam bakso.
"Iya benar, kita ada mengamankan pria berinisial DA usai kedapatan membawa sabu dan ekstasi di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Pangkalpinang," jelas Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang Kompol Yandri C Skip, Jumat (13/2/2026).
Dia mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (11/2/12016) siang. Bermula dari kecurigaan petugas lapas terhadap barang bawaan Pipik yakni bakso, usai dicek dengan mesin X-Ray mengandung benda mencurigakan.
"Anggota kita di sana (Lapas) sedang melakukan pemeriksaan saksi yang diduga terlibat jaringan narkoba di Lapas. Pada waktu pemeriksaan itu, anggota kita dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan pengunjung yang saat itu membawa barang mencurigakan," ujarnya.
"Usai dilakukan penggeledahan, ternyata dibuka di dalam bakso yang dibawa oleh tersangka ada narkotika sebanyak enam bungkus sabu dan empat butir ekstasi," timpalnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sabu serta ekstasi itu diserahkan ke anggota Narkoba Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti alat hisap sabu di tempat kerjanya.
"Tersangka diserahkan ke Polresta Pangkalpinang kemudian kita lakukan pengembangan ditemukan alat hisap bong, berikut alat-alat lain di tempat kerja bersangkutan di Barber Shop," tegasnya.
"Tersangka ini residivis dua kali dalam perkara yang sama yaitu tindak pidana narkotika. Pelaku ini akan membesuk napi yang ada di lapas inisial AR dan IW. Setelah dicek urine napi ini ternyata positif mengandung amfetamin," timpalnya.
Hingga kini polisi masih melakukan menyelidiki kasus tersebut. Pelaku Pipik kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.(*)