Pekanbaru, sorotkabar.com – Langkah berani diambil manajemen SMAN 5 Pekanbaru dalam meminimalisir gangguan digital saat kegiatan belajar mengajar.
Sekolah yang terletak di Jalan Thamrin ini resmi memberlakukan larangan total bagi siswa untuk membawa telepon seluler (HP) ke lingkungan sekolah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026.
Aturan tersebut mengatur tentang pembatasan perangkat komunikasi elektronik di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di wilayah Riau. Meski demikian, SMAN 5 memilih menerapkan standar yang lebih ketat dibandingkan poin dasar dalam edaran tersebut.
Wakil Kepala SMAN 5 Pekanbaru Bidang Kesiswaan, Yoyok Darsono menjelaskan, pihak sekolah telah memitigasi kendala komunikasi yang mungkin dihadapi siswa.
Sebagai pengganti perangkat pribadi, sekolah menyediakan fasilitas komunikasi khusus di ruang kesiswaan dan melalui wali kelas.
"Kami memahami kebutuhan siswa untuk berkomunikasi dengan orang tua, terutama saat pulang sekolah. Karena itu, sekolah menyediakan HP wali kelas maupun HP yang ada di kesiswaan untuk menghubungi orang tua atau memesan ojek online," ujar Yoyok saat dikonfirmasi Selasa (10/2/2026).
Penerapan aturan baru ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Yoyok mengakui sempat muncul riak keberatan dari segelintir wali murid yang mengkhawatirkan koordinasi penjemputan anak.
Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai solusi yang disediakan sekolah, dukungan justru mengalir dari mayoritas orang tua.
Dengan populasi mencapai 1.585 siswa, manajemen sekolah menilai ketergantungan terhadap gadget sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan berpotensi merusak fokus akademik.
"Intinya, kami ingin mengurangi ketergantungan siswa terhadap HP agar proses belajar mengajar bisa lebih optimal," tambahnya.
Menanggapi implementasi di lapangan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa tiap satuan pendidikan memiliki otonomi untuk memperketat aturan internal. Syarat utamanya adalah sekolah wajib menjamin keamanan dan aksesibilitas siswa saat jam pulang sekolah.
"Boleh saja sekolah menerapkan kebijakan tambahan, asalkan disertai solusi agar siswa tidak kesulitan saat dijemput orang tua atau memesan transportasi online ketika pulang sekolah," ungkap Erisman.
Langkah SMAN 5 Pekanbaru ini kini menjadi sorotan sebagai proyek percontohan dalam penataan disiplin karakter di era digital.
Pihak sekolah meyakini bahwa lingkungan tanpa gangguan layar ponsel akan meningkatkan interaksi sosial antar-siswa dan kualitas penyerapan materi pelajaran di kelas.( *)