Disdik Aceh Terapkan Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah

Senin, 09 Februari 2026 | 19:30:53 WIB
Ilustrasi - Seorang guru memberikan penjelasan kepada siswa saat hari pertama masuk sekolah di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Harapan Bangsa Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Banda Aceh, sorotkabar.com - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh membatasi penggunaan gawai atau handphone bagi pelajar hingga tenaga pendidik di tingkat menengah atas (SMA) sederajat selama berada di lingkungan sekolah.

"Edaran ini dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai/handphone sebagai sumber belajar," kata Plt Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin, di Banda Aceh, Senin.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Aceh dengan Nomor: 100.3.4/1772/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB. 

Murthala menjelaskan, untuk mekanisme bagi siswa, gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/guru BK dengan mode hening (silent) sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

Gawai hanya boleh diambil kembali oleh pelajar ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler siswa/i selesai, kecuali ada instruksi khusus 
dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.

"Satuan pendidikan menunjuk guru BK untuk pengumpulan gawai, menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai," ujarnya.

Kemudian, lanjut Murthala, selama di lingkungan satuan pendidikan, gawai hanya boleh diaktifkan dan digunakan pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran 

Atau pada kondisi khusus seperti pembelajaran yang membutuhkan 
rasio satu perangkat untuk pelajar (one student one device) pada satuan pendidikan belum memiliki ketersediaan perangkat  memadai.

"Penggunaan Gawai dibatasi selama durasi keperluan pembelajaran, jika pemakaian gawai telah selesai maka wajib dikembalikan pada Guru BK dalam mode hening," katanya.

Selain untuk siswa, kata Murthala, juga terdapat mekanisme bagi pendidik dan tenaga pendidikan, yakni dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler yang berhubungan dengan tujuan pembelajaran.

Penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi, presentasi digital, penilaian), dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran.

"Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan gawai di luar tujuan pembelajaran hanya di tempat yang sudah ditentukan," ujarnya.

Dirinya menegaskan, edaran tersebut dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital.

"Karena itu, kita memandang perlu adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai/handphone dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan Aceh," demikian Murthalamuddin.(*) 
 

Terkini