Washington DC, sorotkabar.com - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Bill Clinton dan istrinya, Hillary Clinton, bersedia memberikan kesaksian langsung dalam penyelidikan DPR AS terkait mendiang pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein.
Nama Bill Clinton disebut berulang kali dalam dokumen kasus Epstein yang dirilis ke publik pekan lalu.
Departemen Kehakiman AS mempublikasikan jutaan halaman dokumen baru terkait kasus Epstein, yang terdaftar sebagai penjahat seks. Kumpulan dokumen yang dirilis AS pada 30 Januari itu mencakup lebih dari tiga juta halaman dokumen, 2.000 video, dan 180.000 gambar.
Dirilisnya dokumen kasus Epstein ini ke publik, memenuhi ketentuan Undang-Undang Transparansi Dokumen Epstein, yang diloloskan oleh parlemen AS pada November tahun lalu, yang mewajibkan diungkapnya semua dokumen terkait kasus tersebut.
Bill dan Hillary, seperti dilansir AFP, Selasa (3/2/2026), pada awalnya menolak hadir langsung di hadapan anggota parlemen yang menyelidiki bagaimana otoritas AS menangani penyelidikan sebelumnya terhadap Epstein, yang memiliki koneksi dan korespondensi dengan para elite bisnis dan politik dunia.
"Mantan Presiden dan mantan Menteri Luar Negeri akan hadir. Mereka berharap dapat menetapkan preseden yang berlaku untuk semua orang," kata juru bicara Clinton, Angela Urena, dalam pernyataan via media sosial X. Hillary pernah menjabat Menlu AS pada era Presiden Barack Obama tahun 2009-2013.
Skandal Epstein terus membayangi Washington, menyeret beberapa nama paling terkemuka dalam politik AS, termasuk Presiden Donald Trump, dan menyoroti pertarungan partisan tajam yang membentuk skandal tersebut.
Partai Demokrat menyebut penyelidikan DPR AS, yang kini dikuasai Partai Republik, dijadikan senjata untuk menyerang lawan-lawan politik Trump, bukannya melakukan pengawasan yang sah. Trump sendiri yang merupakan rekan lama Epstein, sama sekali belum dipanggil untuk beraksi di hadapan DPR AS.
Trump yang berteman dengan Epstein pada tahun 1990-an hingga awal tahun 2000-an sebelum akhirnya berselisih, sempat menolak publikasi dokumen kasus tersebut selama berbulan-bulan.
Hingga akhirnya Kongres AS, mencakup Partai Republik, mengajukan undang-undang yang mengatur publikasi dokumen Epstein ke publik meskipun ada keberatan dari Trump.
Baik Trump maupun Clinton belum secara resmi dituduh melakukan pelanggaran pidana apa pun terkait Epstein. Trump sendiri telah membantah mengetahui tindak kejahatan Epstein.
Saat menyatakan penolakan awal, Bill dan Hillary berpendapat bahwa surat panggilan DPR AS itu tidak sah karena tidak memiliki tujuan legislatif yang jelas.
Partai Republik berargumen bahwa hubungan masa lalu Clinton dengan Epstein, termasuk penggunaan jet pribadi Bill Clinton pada awal tahun 2000-an, membenarkan interogasi langsung di bawah sumpah terhadap keduanya.(*)