Pemko Pekanbaru akan Tindak Tegas Provider Telekomunikasi Langgar Aturan

Senin, 02 Februari 2026 | 16:57:21 WIB
Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto : Cakaplah

Pekanbaru, sorotkabar.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan tata kelola pemasangan jaringan. 

Penegasan ini disampaikan setelah tumbangnya rangkaian tiang fiber optik (FO) di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, kemarin.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa selama ini Pemko telah melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pelaku usaha. Namun, upaya tersebut dinilai belum diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.

“Komunikasi sudah berjalan, tetapi tindak lanjutnya belum konkret. Kejadian tumbangnya tiang fiber optik ini menunjukkan pelaku usaha belum serius mematuhi aturan,” ujar Ingot, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, pemasangan jaringan telekomunikasi yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan risiko, seperti gangguan jaringan listrik, kebakaran, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru akan memanggil seluruh pelaku usaha jasa telekomunikasi pada Selasa (3/2/2026) guna membahas langkah konkret penataan jaringan.

Pemko juga telah menyurati perusahaan terkait agar segera merapikan jaringan di sejumlah ruas jalan dan memindahkan kabel ke sistem ducting atau bawah tanah.

Tiga ruas jalan yang diminta menerapkan sistem ducting tersebut adalah Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Di ketiga lokasi itu, fasilitas ducting telah tersedia sehingga perusahaan diminta mengurangi kabel yang bergelantungan.

Ingot menyebut penerapan ducting di tiga ruas jalan tersebut diharapkan menjadi contoh penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru secara bertahap. Pemko juga berharap kejadian tumbangnya tiang fiber optik tidak terulang kembali.

Pemko menegaskan tidak akan ragu menertibkan jaringan telekomunikasi yang melanggar aturan, meski berpotensi mengganggu layanan.

Menurut Ingot, penertiban tetap harus dilakukan jika pemasangan jaringan tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.

Ia juga menekankan bahwa pemasangan tiang dan kabel fiber optik wajib memiliki izin Pemko Pekanbaru serta dikoordinasikan dengan warga setempat. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan tanggung jawab jika terjadi insiden.

Dalam peristiwa di Jalan Rindang, Ingot menyayangkan tidak adanya laporan dari pemilik tiang fiber optik kepada pemerintah sejak kejadian. Penanganan awal justru dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang membersihkan pohon tumbang di lokasi.

“Tiang dan kabel yang melintang di jalan tidak segera dibereskan. Demi keselamatan pengguna jalan, kami terpaksa melakukan pemutusan kabel fiber optik,” tutup Ingot.(*)

Terkini