Operasi Keselamatan 2026 di Riau Mulai 2 Februari

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:32:45 WIB
Operasi Keselamatan 2026 di Riau dimulai 2 Februari mendatang.Foto : ilustrasi/int.

Pekanbaru,sorotkabar.com- Pendekatan persuasif dan pencegahan menjadi strategi utama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini menjadi fase awal penataan lalu lintas sebelum pengamanan arus mudik dan balik Lebaran.

Berbeda dari operasi yang menonjolkan penindakan, kali ini kepolisian menitikberatkan pada peningkatan kesadaran publik agar risiko kecelakaan dapat ditekan sejak dini. Edukasi langsung ke pengguna jalan, sosialisasi aturan, serta teguran humanis menjadi pola yang diutamakan.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menegaskan, tujuan utama operasi adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. “Operasi ini pada intinya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kami lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui imbauan, sosialisasi, dan peneguran secara humanis,” ujarnya.

Operasi Keselamatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi nasional menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif menjelang Idul Fitri.

Tahapan ini sekaligus menjadi fondasi sebelum digelarnya Operasi Ketupat yang fokus pada pengamanan mudik.
Selain menyasar pengendara pribadi, Ditlantas Polda Riau memberi perhatian serius pada sektor transportasi umum dan angkutan barang.

Pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di terminal menjadi agenda penting untuk memastikan armada yang beroperasi memenuhi standar keselamatan. “Saya perintahkan para Kasat Lantas untuk melakukan ramp check, mengecek kelaikan kendaraan angkutan agar potensi fatalitas kecelakaan dapat diminimalisir,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 juga menargetkan sembilan jenis pelanggaran prioritas yang dinilai berkontribusi besar terhadap kecelakaan lalu lintas, meliputi:

- Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan
- Penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan
- Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang
- Kendaraan travel tidak resmi
- Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di badan jalan

Fokus ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus membentuk disiplin pengendara. Polda Riau menargetkan terciptanya kamseltibcarlantas, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, yang lebih baik, terutama menjelang periode mobilitas tinggi saat Lebaran.(*)

Terkini