Kejar PAD Rp4 Triliun, DPRD Riau Bidik Pajak Air Permukaan Sawit

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:05:08 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis.(foto: int/hallo)

Pekanbaru,sorotkabar.com - DPRD Provinsi Riau melalui panitia khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan ingin meluruskan wacana terkait dengan pengenaan pajak air permukaan bagi perusahaan kelapa sawit pada tahun 2026.

Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis mengatakan, dari sektor tersebut ada potensi Rp4 triliun yang dapat dikumpulkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ada potensi hingga Rp4 triliun untuk menambah PAD sekaligus menutup defisit anggaran daerah," tutur Budiman, Rabu (28/1/2026).

Budiman menegaskan, rencana pengenaan pajak air permukaan tersebut hanya dibebankan kepada perusahaan kebun sawit, sedangkan masyarakat atau petani sawit mandiri tidak akan dibebankan pajak tersebut.

"Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan. Masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan," tegasnya.

Saat ini kata Budiman, kewenangan pajak daerah telah diberikan oleh pemerintah pusat mencakup lima sektor yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kekayaan alam yang tidak dapat dipisahkan.

"Dari lima sektor ini, yang paling pontensi di Riau adalah pajak air permukaan, khususnya perusahaan yang beraktivitas di Riau. Daerah lain sudah lebih dulu menerapkan sebagai contohnya, maka untuk itu kita akan terapkan di Riau," pungkasnya.(*) 
 

Terkini