BPN Bungkam Soal Polemik Pengadaan Lahan Tol Pekanbaru - Rengat

Senin, 26 Januari 2026 | 23:04:35 WIB
BPN Bungkam Soal Polemik Pengadaan Lahan Tol Pekanbaru - Rengat

Pekanbaru, sorotkabar.com – Polemik pengadaan tanah proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat kian mengemuka. Di tengah sorotan DPRD Kota Pekanbaru terkait perubahan trase dan sengketa kepemilikan lahan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kini belum memberikan penjelasan resmi.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pribadi sejak 25 Desember 2025, 27 Desember 2025, 24 Januari 2026, hingga Senin (26/1/2026), tak kunjung mendapat balasan.

Padahal, BPN menjadi institusi kunci dalam proses pemetaan, penetapan status tanah, hingga penentuan pihak yang berhak atas ganti rugi dalam proyek strategis nasional tersebut. Terbaru, pihak BPN telah mengadakan rapat bersama instansi terkait dalam membahas permasalahan tanah di areal Tol Pekanbaru-Rengat tersebut pada Jumat (24/1/2026) lalu.

Goriau mencoba untuk menanyakan perihal tersebut kepada pihak BPN, namun pesan Goriau tak berbalas. Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan membenarkan hal tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa pertemuan dengan pada jumat lalu lebih bersifat persiapan teknis penyerahan hasil pengadaan tanah.

“Pertemuan itu lebih kepada persiapan BPN untuk kegiatan penyerahan hasil pengadaan tanah. Ada juga pembahasan terkait permintaan data oleh anggota DPR, tetapi untuk produk dan data pertanahan, itu kewenangan BPN,” kata Eva saat dihubungi, Senin siang.

Eva menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan atau menjelaskan data pertanahan yang dipersoalkan DPRD. Menurut dia, seluruh data kepemilikan dan pemetaan berada di tangan BPN.

“Kalau soal data, tentu harus ditanyakan langsung ke BPN. Kami diminta menunggu karena BPN ingin mengecek kembali, termasuk keabsahan data warga,” ujarnya.

DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya menyoroti perubahan trase Jalan Tol Pekanbaru-Rengat yang disebut terjadi lebih dari tiga kali. Perubahan itu dinilai menimbulkan kesan tidak transparan karena awalnya disebut melewati kawasan pesantren dan SPBU, namun kemudian bergeser ke permukiman warga kecil.

Anggota DPRD Pekanbaru, Roni, mengatakan perubahan trase tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Tadi disebut ada pesantren, ada SPBU. Lalu tiba-tiba berubah ke masyarakat kecil. Ini yang ingin kita dalami,” kata Roni dalam rapat dengar pendapat.

Eva membantah tudingan bahwa perubahan trase dilakukan berkali-kali pada masa jabatannya. Ia mengaku hanya mengetahui satu kali perubahan trase, itu pun terjadi di wilayah Kabupaten Kampar.

“Yang saya tahu hanya satu kali dipindah, itu karena ada penolakan dan persoalan teknis seperti utilitas jaringan listrik tegangan tinggi. Saya tidak punya kewenangan memindahkan trase,” ujar Eva.

Selain perubahan trase, persoalan paling krusial adalah status tanah warga. DPRD menerima pengaduan masyarakat yang mengaku telah menguasai lahan selama 20 hingga 50 tahun, bahkan memiliki sertifikat atau alas hak, namun dalam proses pengadaan dinyatakan tidak berhak.

“Apa dasar BPN memplot ulang tanah yang sudah dikuasai puluhan tahun? Bahkan ada warga yang punya sertifikat, tetapi kalah dengan pihak lain yang tiba-tiba muncul membawa surat,” ujar Roni.

Menurut DPRD, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses administrasi pertanahan, termasuk munculnya klaim dari pihak yang tidak dikenal sebelumnya.( *) 
 

Terkini