Pekanbaru,sorotkabar.com – Komisi II DPRD Riau bersama Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menggelar rapat tertutup guna membahas penertiban izin usaha tempat hiburan malam, khususnya bar dan diskotek yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dalam rapat tersebut, disepakati langkah penertiban terhadap pelaku usaha yang hingga kini belum melengkapi atau menyesuaikan perizinan usahanya. Pemerintah Provinsi Riau meminta Dinas Pariwisata segera menyurati seluruh pengelola bar dan diskotek yang izinnya belum sesuai, terutama usaha yang dalam praktiknya menjalankan kegiatan diskotek namun hanya mengantongi izin bar.
“Kita minta Dinas Pariwisata segera menertibkan dan menyurati para pelaku usaha agar segera mengurus dan menyempurnakan izin usahanya, khususnya yang berkaitan dengan diskotek,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, Senin (26/1/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, Pemprov Riau juga membuka ruang pendampingan bagi para pelaku usaha. Dinas Pariwisata bersama dinas terkait, termasuk DLHK, siap memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan perizinan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam proses pengurusan izin.
“Langkah ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk merapikan administrasi perizinan sesuai kewenangan provinsi,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 13 tempat hiburan malam berupa bar dan diskotek yang perizinannya berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kita hanya ingin merapikan izin-izin yang menyangkut kewenangan provinsi. Tidak ada niat mempersulit atau membuat hal-hal lain. Justru kita ingin pelaku usaha tetap mudah berinvestasi di Riau, namun tetap taat aturan,” tegas Androy.
Komisi II DPRD Riau meminta Dinas Pariwisata agar surat penertiban tersebut sudah disampaikan paling lambat keesokan harinya, dengan tembusan kepada Komisi II DPRD Riau. Pemprov berharap para pelaku usaha dapat segera melengkapi izin yang belum terpenuhi dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap awal, penertiban difokuskan di Kota Pekanbaru. Sementara untuk kabupaten dan kota lainnya di Riau, Pemprov akan terlebih dahulu meminta data terkait kewenangan perizinan di masing-masing daerah. Adapun perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah setempat. (*)