Jakarta,sorotkabar.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan gawai selama belajar di satuan pendidikan.
Dalam SE itu, seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan mesti mengumpulkan seluruh gawai mereka selama berada di satuan pendidikan.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, M Subki, mengaku mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya, penggunaan gawai di sekolah dinilai dapat mengganggu konsentrasi anak dalam proses pembelajaran, termasuk para guru dalam memberikan materi pelajaran.
"Ya tidak sedikit loh, ketika jam belajar kalau mereka dilepas handphone-nya, mereka bukan dengerin pelajaran, malah mengakses mungkin media-media dan sebagainya," kata dia, Kamis (22/1/2026).
Karena itu, kebijakan untuk melarang penggunaan gawai di sekolah sudah semestinya dilakukan. Aturan itu dinilai akan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
"Jadi saya mengapresiasi keputusan itu untuk membatasi dan mengendalikan ya penggunaan gawai dan medsos di waktu-waktu belajar. Ini supaya anak lebih konsentrasi belajar," ujar Subki.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga dapat dipandang sebagai upaya meminimalkan risiko siswa terpapar konten negatif yang marak di media sosial. Mengingat, belum lama ini terjadi kasus peledakan di sekolah yang dilakukan oleh siswa akibat terpapar konten kekerasan di dunia maya.
"Karena tidak sedikit juga kan, seperti yang kasus bom di sekolah itu kan, dia ternyata kan dapetnya dari internet bagaimana cara merakit dan lain sebagainya. Artinya ini langkah awal yang bagus untuk mengantisipasi semua," kata dia.
Meski begitu, ia mengingatkan kembali pentingnya peran keluarga agar dapat mendukung program itu. Pasalnya, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perilaku anak ketika sudah berada di rumah.
"Kalau di rumah tentu itu diserahkan kepada orang tua, kepada lingkungan. Bahwa anak-anak kita mesti diingatkan. Bukan dihentikan, tapi diingatkan untuk bisa mengendalikan diri," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Disdik Provinsi Jakarta, Nahdiana, mengatakan SE itu diterbitkan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan berkualitas. Pihaknya juga ingin beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai sebagai sumber belajar.
"Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memandang perlu adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan," kata dia dalam SE tersebut, dikutip Republika, Rabu (21/1/2026).
Dalam SE tersebut, gawai yang dimaksud adalah peranti elektronik dengan fungsi praktis seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop dan bentuk lainnya. Gawai tersebut dinilai harus secara bijak dimanfaatkan oleh siswa di lingkungan satuan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.
SE itu juga menyebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat melarang penggunaan gawai atau mengimplementasikan kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan satuan pendidikan. Prinsip itu dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa.
"Kepala satuan pendidikan melarang murid, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," tulis SE itu.(*)