Sebanyak 10 PPPK Paruh Waktu di Polman Gagal Terima SK

Jumat, 16 Januari 2026 | 21:39:21 WIB
Ilustrasi PPPK (Antara/Basri Marzuki/beritasatu)

Polewali Mandar,sorotkabar.com - Di tengah euforia pembagian Surat Keputusan (SK) bagi ribuan tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengambil langkah tegas menangguhkan pemberian SK pengangkatan terhadap 10 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu asal Kecamatan Balanipa.

Penundaan tersebut dilakukan menyusul polemik dan aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi para peserta yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Polman Nursaid Mustafa mengonfirmasi, dari total 4.231 PPPK paruh waktu yang diusulkan, hanya 4.221 orang yang menerima SK. Sementara, 10 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan ulang.

“Ada 10 orang yang tertunda. Ini yang kemarin sempat viral karena dianggap belum memenuhi syarat di Kecamatan Balanipa dan Kelurahan Balanipa. Saat ini status mereka masih dalam proses verifikasi,” ujar Nursaid Mustafa kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Nursaid menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara mendalam dengan menelusuri rekam jejak administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Bahkan, pejabat terkait tak luput dari pemeriksaan.

“Tetap kita periksa, termasuk pihak kelurahan, baik lurah yang lama maupun lurah yang baru, untuk memastikan kebenaran data mereka,” ungkapnya.

Meski nama-nama tersebut sempat masuk dalam daftar usulan ke badan kepegawaian negara (BKN), Nursaid menegaskan, status mereka belum sepenuhnya aman. Pemkab Polman membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan indikasi manipulasi data.

“Jika memang secara administratif terbukti tidak memenuhi syarat, maka status mereka bisa dibatalkan. Kami bekerja berdasarkan aduan dan bukti yang ada,” tegasnya.

Diketahui, pengusulan PPPK paruh waktu di Polman mengacu pada database tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun di masing-masing OPD.

Dari lebih 4.200 orang yang diusulkan, 16 peserta dinyatakan gugur karena meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Sementara itu, 4.221 PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK akan menjalani masa kontrak selama satu tahun, dengan besaran gaji disesuaikan standar penghasilan sebelum pengangkatan.(*) 

Terkini