Geledah Ditjen Pajak, KPK Amankan Uang hingga Bukti Elektronik

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:06:25 WIB
KPK membawa sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Selatan, terkait pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 12 mobil minibus berwarna hitam yang membawa penyidik KPK memasuki area Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK pada 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan delapan orang. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan kali ini dilakukan di sejumlah direktorat strategis di lingkungan Ditjen Pajak.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Sertifikasi dan Penilaian," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

"Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara, serta mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, tim penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada. Tim pemeriksa awalnya menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.

Namun, setelah melalui proses negosiasi, nilai pajak tersebut dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar. Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami potensi kerugian sebesar Rp 59,3 miliar.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Tiga pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya.(*) 
 

Terkini