Jakarta,sorotkabar.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) kembali menguatkan wacana penerapan kebijakan beras satu harga di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan kebijakan ini bertujuan menghapus disparitas harga beras antardaerah. Dengan kebijakan tersebut, harga beras di Pulau Jawa dan luar Jawa diharapkan menjadi seragam.
Kondisi ini terutama menyasar wilayah Indonesia bagian timur yang selama ini kerap menghadapi harga beras lebih mahal akibat tingginya biaya distribusi. Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan saat rapat bersama sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
“Kita ingin harga beras itu sama dengan daerah yang lain, satu harga, seperti bensin,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, untuk mewujudkan kebijakan tersebut, pemerintah akan menanggung biaya transportasi agar harga beras dapat seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan kebijakan beras satu harga mulai diupayakan pada 2026.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah akan kembali memperkuat peran Perum Bulog. Bulog direncanakan diberi ruang untuk mengambil margin keuntungan seperti pada masa sebelumnya.
Saat ini, keuntungan Bulog dinilai sangat terbatas dan bahkan belum cukup untuk menutup biaya operasional.
Berdasarkan perhitungan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sempat muncul angka kebutuhan keuntungan sebesar 10%. Namun, pemerintah akhirnya menyepakati batas maksimal keuntungan Bulog sebesar 7%.
Keuntungan tersebut akan digunakan terutama untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga secara nasional. Terkait klasifikasi beras, pemerintah juga membuka kemungkinan penghapusan kategori beras medium dan premium.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas harga beras dapat terjaga, daya beli masyarakat meningkat, serta kesenjangan harga antardaerah dapat dihilangkan.
“Dihitung-hitung antara menteri keuangan dan BPKP, awalnya ketemu angka 10% yang diminta. Tetapi akhirnya disepakati 7%,” pungkas Zulhas.(*)