Sempat Buron, Polisi Tangkap Pemilik PETI yang Menewaskan Dua Pekerja

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:02:22 WIB
Sempat Buron, Polisi Tangkap Pemilik PETI yang Menewaskan Dua Pekerja

TelukKuantan,sorotkabar.com - Berakhir sudah pelarian Eri Cimeng, setelah satu bulan sempat menghindar dari kejaran pihak Kepolisan atas kasus tewasnya dua pekerja PETI miliknya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (28/11/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, Jumat (2/1/2026) mengatakan Eri Cimeng (36) diamankan di rumahnya, Dusun Sungai Betung, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.

"Pemilik PETI sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Gerry.

Dalam kasus ini, Eri Cimeng dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Kejadian ini bermula pada 28 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban yakni Riski dan Yoga, tengah menyedot dan membuat lubang kedalaman sekitar 1 meter di lokasi aktivitas PETI.

Saat melakukan penyedotan, tiba-tiba tebing tanah lobang galian aktivitas peti tersebut, mendadak longsor dan langsung menimpa korban. Korban pun tertimbun tanah galian yang dibuatnya.

Pekerja tewas tertimbun reruntuhan bekas galian itu, Riski (21) dan Yoga (22). Keduanya tewas di tempat akibat tertimbun saat melakukan aktivitas Penambangan.

Kemudian rekan-rekan korban yang bekerja di lokasi, berlari keluar lokasi untuk mencari bantuan kepada masyarakat setempat.

Polisi saat kejadian langsung turun melakukan penyelidikan dan memburu pemodal, hingga akhirnya berhasil mengamankan Eri Cimeng di rumahnya.(*)

Halaman :

Terkini