Wacana Pilkada lewat DPRD, KPK Tekankan Pencegahan Korupsi

Jumat, 02 Januari 2026 | 19:37:36 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritasatu.com/Basudiwa Supraja Sangga B)

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan terkait wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menilai, wacana tersebut merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi Indonesia, tetapi harus tetap berpijak pada prinsip pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, dalam setiap desain sistem politik, aspek integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara tidak boleh diabaikan.

“Namun, KPK menekankan salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Budi menjelaskan, melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK selama ini terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik, termasuk dalam proses kaderisasi. Menurutnya, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung, sama-sama memiliki potensi risiko korupsi.

“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih,” tandasnya.

Ia menyinggung sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK sebagai contoh konkret. Salah satunya adalah kasus di Lampung Tengah, yang mengungkap praktik pengaturan pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh pihak-pihak yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah terpilih.

“Dalam perkara tersebut, publik melihat bagaimana pengadaan diarahkan kepada pihak yang membantu pemenangan. Bahkan, hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan untuk menutup pinjaman modal politik,” ungkap Budi.

Karena itu, Budi menilai, persoalan utama dalam upaya pemberantasan korupsi tidak semata-mata terletak pada metode pemilihan kepala daerah, melainkan pada bagaimana sistem politik dirancang agar mampu menekan biaya politik dan menutup celah terjadinya praktik korupsi.

Dalam konteks wacana pilkada melalui DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, serta pengawasan yang ketat. Selain itu, diperlukan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten agar mekanisme pemilihan tidak melahirkan bentuk baru dari politik transaksional.

“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, menjaga integritas demokrasi, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,” pungkas Budi.(*)

Halaman :

Terkini