Perjuangkan Nasib Honorer, Aliansi Non Database Meranti Minta Kepastian saat RDP

Senin, 08 Desember 2025 | 21:26:41 WIB
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (8/12/2025).

SelatPanjang,sorotkabar.com - Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyuarakan aspirasi mereka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Sekda, BKD, serta Asisten Setda Meranti. Pertemuan digelar sebagai bentuk ikhtiar kolektif para honorer yang selama ini belum tercatat dalam database pemerintah, sehingga nasib mereka masih menggantung tanpa kepastian status.

Dari pantauan GoRiau.com, dalam forum resmi yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (8/12/2025) siang itu, perwakilan aliansi menyampaikan berbagai keluhan dan harapan terkait kejelasan masa depan mereka, mulai dari status kepegawaian hingga jaminan keberlanjutan pekerjaan. Mereka menegaskan bahwa ratusan honorer telah mengabdi bertahun-tahun dan berharap pemerintah daerah memberi solusi yang berpihak pada pengabdian tersebut.

Selama RDP berlangsung, suasana diskusi berjalan dinamis namun tetap kondusif. Perwakilan Aliansi Honorer Non Database mengungkapkan bahwa para tenaga honorer merasa khawatir karena perubahan regulasi nasional terkait penghapusan status honorer semakin dekat, tetapi posisi mereka masih belum memiliki payung hukum yang jelas.

Ketua Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti, Muslihin dalam pemaparannya menyampaikan beberapa poin yakni, menindaklanjuti hasil zoom nasional Aliansi Indonesia bersama MenpanRB, BKN, DPR RI dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) se-indonesia, arahan MenpanRB mengembalikan kebijakan terkait perihal tersebut kepada pemerintah daerah.


"Selanjutnya, menindaklanjuti hasil koordinasi Aliansi Honorer Non Database Meranti bersama Bupati Kepulauan Meranti, dan menindaklanjuti rapat audiensi sebelumnya bersama DPRD Kepulauan Meranti," ujar Muslihin dalam RDP yang dihadiri langsung Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah, dan Antoni Shidarta. Hadir juga Ketua Komisi I H. Hatta dan anggota komisi lainnya.

Terakhir, lanjut Muslihin, memohon dan mendorong Pemda Meranti dan juga DPRD untuk bisa mengambil kebijakan yang tegas dan konkret, agar Honorer Non Database Meranti yang TMS PPPK/CPNS, dan gagal CPNS bisa diusulkan dan di akomodir ke dalam skema PPPK paruh waktu tambahan, mengingat penataan tenaga non ASN ambang batas terakhir per 31 Desember 2025.

Harapan besar disampaikan Muslihin agar honorer non database Meranti dapat diakomodir sepenuhnya dalam skema PPPK paruh waktu, serta mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat mengingat Kepulauan Meranti termasuk wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang sangat membutuhkan sumber daya manusia dan keberlanjutan pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak para honorer non database, terutama yang selama ini telah mengabdi dan memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik.

Ia menuturkan bahwa sejak awal Pemkab Meranti tidak pernah memiliki niat untuk membuang atau melantarkan para honorer tersebut, sebab keberadaan mereka sudah menjadi bagian penting dalam operasional pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

"Dari awal kita tegaskan bahwa kita tidak akan pernah membuang dan melantarkan adik-adik honorer non-database ini, karena sejak lama mereka membantu kita, dan kita memang membutuhkan mereka," ungkap Sudandri didampingi Asisten Administrasi Umum, H. M Mahdi.

Sudandri menambahkan bahwa kesimpulan utama yang harus dipahami bersama adalah pemerintah tidak akan mengabaikan, apalagi mengeluarkan para honorer tanpa dasar dan dalil yang jelas. Ia meminta agar tidak ada lagi narasi atau kekhawatiran yang menyebutkan bahwa para tenaga honorer non-database akan dibuang atau tidak masuk kategori pendataan. Komitmen ini, lanjutnya, merupakan amanah langsung dari Bupati Meranti yang menginginkan seluruh honorer diperlakukan dengan adil, proporsional, dan sesuai aturan.

"Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus merujuk pada regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Setiap langkah harus berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun implikasi hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi terbaik dengan tetap memperhatikan ketentuan nasional sekaligus memastikan bahwa tidak ada honorer yang dirugikan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Siti Rodiah, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengambil langkah resmi dengan menyurati Kementerian PAN-RB untuk mengusulkan nama-nama tenaga honorer yang belum masuk dalam database.

Ia menegaskan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian pemerintah daerah terhadap nasib para honorer yang selama ini telah bekerja dan memberikan kontribusi bagi pelayanan publik.

"Kami sudah terlebih dahulu menyampaikan surat resmi ke Kemenpan-RB untuk mengusulkan nama kawan-kawan yang tidak masuk database. Namun hingga saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak Kemenpan-RB," ujarnya.

Siti Rodiah menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi agar persoalan ini mendapatkan kejelasan dan titik terang sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya maksimal dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer non-database, bahkan hingga melakukan koordinasi sampai ke tingkat provinsi.

Ia menuturkan bahwa meskipun berbagai langkah dan kebijakan yang ditempuh bersama pemerintah sejauh ini belum memperlihatkan hasil yang diharapkan, namun DPRD tetap optimis karena para honorer masih dapat bekerja dan menjalankan tugas seperti biasa.

Khalid Ali menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti sampai di sini, dan pihaknya akan terus mendorong serta mengawal proses ini agar para honorer mendapatkan kejelasan status sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan terus berusaha, karena nasib kawan-kawan honorer adalah tanggung jawab moral yang harus kami perjuangkan bersama," tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, turut menambahkan bahwa perjuangan terkait nasib tenaga honorer non-database tidak boleh berhenti dan harus terus diperjuangkan secara bersama-sama.

Ia menegaskan bahwa Komisi I sejak awal telah mengikuti setiap perkembangan dan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk memastikan tidak ada honorer yang terabaikan. Menurutnya, persoalan ini menyangkut keberlangsungan hidup banyak keluarga sehingga diperlukan keseriusan, ketelitian, dan konsistensi dalam memperjuangkannya.

"Kami akan terus mengawal proses ini hingga honorer non database ini mendapatkan kepastian dan kejelasan status sesuai aturan yang berlaku, karena mereka telah lama mengabdi dan layak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum," tegasnya.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti menegaskan dukungan penuh melalui berbagai kebijakan konkret untuk mengakomodir serta mempertahankan tenaga honorer non-database agar tetap dapat bekerja di lingkungan pemda.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif, Pemda bersama DPRD Meranti akan segera mengeluarkan surat usulan afirmasi bagi tenaga honorer non-database sebagai langkah resmi dalam menyelesaikan persoalan pendataan yang selama ini belum tuntas.

Selain itu, Pemda juga menyiapkan langkah alternatif terakhir melalui skema outsourcing guna memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun terhentinya penghasilan para honorer sambil menunggu kebijakan pusat.

Harapan besar disampaikan agar aliansi honorer non-database Meranti dapat diakomodir sepenuhnya dalam skema PPPK paruh waktu, serta mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat mengingat Kepulauan Meranti termasuk wilayah 3T yang sangat membutuhkan penguatan sumber daya manusia dan keberlanjutan pelayanan publik.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, telah menerima audiensi dan diskusi bersama Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti di salah satu kedai kopi di Selatpanjang, Jumat (5/12/2025). Pertemuan ini membahas penyelesaian status ratusan tenaga honorer yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam dialog tersebut terungkap, sebanyak 184 tenaga honorer di Kepulauan Meranti belum terdata di BKN sehingga tidak dapat diakomodasi dalam skema pengangkatan aparatur sipil negara, termasuk formasi PPPK.(*)

Halaman :

Terkini