Bapenda Pekanbaru Potong Enam Tiang Baliho Ilegal di Jalan Nangka dan Soekarno Hatta

Minggu, 23 November 2025 | 19:47:17 WIB
Bapenda Pekanbaru Potong Enam Tiang Baliho Ilegal di Jalan Nangka dan Soekarno Hatta

Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menertibkan tiang baliho ilegal.

Penertiban kali ini menyasar sejumlah titik di kawasan Jalan Tuanku Tambusai (Nangka) dan Jalan Soekarno Hatta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan total ada enam unit tiang reklame ilegal yang dieksekusi pada kegiatan penertiban tersebut.

“Penertiban ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Riau. Kami memastikan seluruh titik yang melanggar aturan segera ditindak,” tegas Ingot, Ahad (23/11/2025).

Adapun rincian baliho ilegal yang dipotong yakni satu unit berukuran 5x10 meter di belakang Pos Gurindam seberang Living World (LW). Kemudian, satu unit berukuran 5x10 meter di tanah kosong Jalan Soekarno Hatta, dekat simpang lampu merah SKA/flyover

"Dan empat unit berukuran 4x6 meter di Jalan Tuanku Tambusai, depan tanah kosong simpang lampu merah SKA," cakapnya.

Ingot memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk menegakkan ketertiban dan mencegah potensi kerugian pendapatan daerah akibat reklame tanpa izin.

Sebelumnya, langkah serupa juga telah dilakukan sesuai dengan arahan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Riau sebagai bagian dari upaya penertiban reklame ilegal di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.(*)

Halaman :

Terkini