Transporter Limbah Bekasi Minta Kepastian Hukum Usai Penuhi Panggilan DPR

Rabu, 19 November 2025 | 20:46:30 WIB
Transporter Limbah Bekasi Minta Kepastian Hukum Usai p Penuhi Panggilan DPR(antara)

Kabupaten Bekasi, sorotkabar.com
Dua perusahaan transporter limbah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta kepastian hukum usai memenuhi panggilan Komisi XII DPR RI karena telah menjalankan pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan memenuhi sanksi administratif maupun denda.

"Kami sebagai yang mewakili perusahaan merasa kebingungan atas kepastian hukum dan legitimasi dari Kementerian LH lewat Gakum.

Di satu sisi mereka memberikan penegakan, kemudian memberikan sanksi. Tapi di satu sisi disoal kembali, dan di-RDP kan di Komisi XII, itu yang dipertanyakan," kata Corporate Legal PT. Harrosa Darma Nusantara Dadi Mulyadi di Cikarang, Rabu.

Dia menjelaskan perusahaan beroperasi pada aktivitas pengangkutan limbah dari perusahaan kepada pihak pengolah limbah. Namun sejak Mei 2025, pihak pengolah menunda penerimaan sehingga limbah ditampung di gudang milik Harrosa.

"Itu di gudang khusus limbah B3 milik kami tapi karena penuh, enggak bisa disalurkan, kami pindahkan ke gudang satu lagi. Itu sebenarnya sama-sama indoor. Di saat itu lah datang sidak dari Kementerian LH," ucapnya.

Dadi memastikan tidak ada pencemaran yang dilakukan perusahaan karena limbah tersebut ditampung di dalam area gudang perusahaan meski pada akhirnya di sanksi administrasi karena dianggap melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3. Perusahaan disegel sementara dan dikenakan denda Rp596 juta.

"Kami juga diminta memenuhi seluruh persyaratan, akan tetapi persyaratan kami pastikan sudah lengkap. Denda juga sudah dibayarkan sehingga segel kembali dibuka oleh pihak kementerian," ucap dia.

Ia menyayangkan persoalan ini tidak kunjung tuntas dan justru diungkit kembali melalui forum rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum (RDP-RDPU) Komisi XII DPR RI meski persyaratan administrasi hingga denda sudah dipenuhi.

"Ini yang kami pertanyakan. Bahkan dalam rekomendasi, Komisi XII mendesak agar kementerian memberikan sanksi tegas dan menyegel. Kami bingung kenapa disegel, kan kemarin sudah dibuka sendiri, kami juga telah memenuhi ketentuan denda. Maka dari sini kami meminta kepastian hukumnya seperti apa," katanya.

Hal serupa dikeluhkan perusahaan jasa angkut lain. Corporate Legal PT. Harosindo Teknologi Indonesia Saripudin mengakui kesalahan perusahaannya. Dalam sanksi yang ditetapkan Kementerian LH, pihaknya diharuskan membayar denda hingga Rp220 juta.

"Memang dari sisi kami, kami akui ada kesalahan tapi juga sudah memenuhi denda yang dijatuhkan. Kami juga berencana menghentikan perusahaan. Hanya saja, memang kami juga perlu kepastian hukum," kata dia.(KR-PRA).(*) 
 

Terkini