Jakarta,sorotkabar.com – Rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menghapus utang macet di bawah Rp1 juta bagi calon penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mendapat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai persoalan kredit macet kecil bukan faktor utama penghambat penyaluran program tersebut.
Mahendra menjelaskan, jumlah calon debitur yang ditolak karena masalah catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sangat sedikit.
“Yang tidak disetujui karena terkait dengan SLIK, khususnya debitur dengan saldo di bawah Rp1 juta dan dianggap macet, jumlahnya sangat kecil,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/11).
Menurut Mahendra, SLIK tidak dijadikan satu-satunya acuan dalam menilai kelayakan kredit calon penerima FLPP. Ia menyebut, penyebab utama penolakan justru berasal dari sisi administratif.
“Dari 103.261 permohonan kredit FLPP yang tidak disetujui, sekitar 42,9 persen disebabkan berkas pengajuan yang tidak lengkap,” jelasnya.
Selain itu, sebagian besar permohonan juga ditolak karena calon debitur tidak memenuhi kriteria penerima program yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan pendataan terhadap calon debitur yang terhalang mendapatkan pembiayaan rumah akibat catatan kredit macet di bawah Rp1 juta.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap memiliki kesempatan mengakses fasilitas pembiayaan perumahan bersubsidi.
Meski begitu, OJK menegaskan bahwa pembenahan proses administrasi tetap menjadi hal yang paling krusial agar program FLPP berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.(*)