Pemko Pekanbaru Ultimatum Pemilik Tower Mikrosel Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar

Kamis, 06 November 2025 | 22:43:04 WIB
Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (foto/tata)

Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap menertibkan puluhan tower mikrosel yang izinnya sudah kedaluwarsa. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun tangan jika perusahaan pemilik tower tak kunjung membongkar secara mandiri.
 
“Kita sudah kirim surat kepada mereka untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tapi kalau tidak diindahkan, Satpol PP akan turun untuk membongkar,” ujar Zulhelmi Arifin, Kamis (6/11/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Ami itu, mayoritas tower mikrosel di sejumlah ruas jalan protokol Pekanbaru sudah habis masa izinnya dan tidak dapat diperpanjang lagi. Ia menegaskan, penertiban ini juga mengikuti petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Beberapa perusahaan yang sudah menerima surat peringatan di antaranya PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya habis sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.

Ami menjelaskan, langkah tegas ini diambil untuk menata ulang wajah kota dan mengembalikan fungsi trotoar serta taman di jalan-jalan utama yang selama ini terganggu keberadaan tower.

“Kami ingin menjaga estetika kota, kenyamanan, dan keamanan masyarakat. Apalagi beberapa lokasi sedang disiapkan untuk proyek pelebaran jalan,” jelasnya.

Pemko Pekanbaru berharap para pemilik tower segera mematuhi imbauan untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.(*) 

Terkini