Teluk Kuantan,sorotkabar.com - Bupati Kuantan Singingi, Riau Suhardiman Amby menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Yakni paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kuantan Singingi, Jumat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menyetujui dan mengesahkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama dan dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD," kata Suhardiman Amby.
Khususnya, selama proses pembahasan hingga disahkannya Ranperda menjadi Perda tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang solid selama pembahasan Ranperda ini.