Tarif Parkir Stadion Utama Masih Rp2.000, Dishub Pekanbaru: Itu Kewenangan Provinsi

Tarif Parkir Stadion Utama Masih Rp2.000, Dishub Pekanbaru: Itu Kewenangan Provinsi
Sunarko

Pekanbaru,sorotkabar.com - Beberapa waktu lalu, pengunjung Stadion Utama Riau mengeluhkan masih adanya juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir lama yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor.

Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif resmi yang ditetapkan pemerintah kota adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

Menyikapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Sunarko menjelaskan bahwa pengawasan parkir di Stadion Utama Riau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub Kota Pekanbaru, karena stadion tersebut merupakan aset provinsi.

"Kalau Stadion Utama itu bukan kewenangan kami, itu kewenangannya di provinsi. Karena asetnya punya provinsi, jadi kita nggak bisa di situ," ujar Sunarko, Sabtu (12/7/2025).

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Dishub akan terus melakukan review terhadap kebijakan-kebijakan perparkiran di Pekanbaru untuk memastikan bahwa tarif yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita coba lihat lagi masalah tata kelolanya, seperti apa caranya. Kita juga akan mereview kebijakan-kebijakan tentang perparkiran di Pekanbaru,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada juru parkir tentang penanganan pelanggaran tarif parkir di wilayah-wilayah Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Klausul tentang tata cara perparkiran itu kan ada. Itu hal yang perlu kita sosialisasikan lagi kepada juru parkir bagaimana penanganan hal seperti itu," tuturnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index