Satpol PP Siak Tertibkan Ruko dan Gudang Usaha Tak Berizin

Satpol PP Siak Tertibkan Ruko dan Gudang Usaha Tak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak mendatangi puluhan rumah toko (ruko) dan gudang usaha di wilayah Kecamatan Siak

Siak,sorotkabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak mendatangi puluhan rumah toko (ruko) dan gudang usaha di wilayah Kecamatan Siak yang belum mengurus izin secara resmi, padahal telah lama beroperasi.

Plh Kepala Satpol PP Siak, Wan Idris mengatakan operasi ini sebagai upaya penegakan peraturan daerah dalam rangka menciptakan ketertiban umum, keteraturan administrasi dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam dunia usaha dan masyarakat.

Untuk itu ia mengimbau kepada pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan usahanya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional dan izin lingkungan.

"Semua pelaku usaha kita bantu untuk lebih administratif, kita ingatkan mereka untuk mengurus dokumen perizinannya bagi yang belum urus," katanya, Kamis (19/6/2025).

Petugas mendata satu per satu usaha skala kecil yang sudah memiliki aset ruko atau gudang, jika ditemukan belum memiliki izin diingatkan segera mengurusnya ke instansi terkait atau pelayanan satu pintu.

"Petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen usaha ke pemiliknya secara persuasif, lalu mana yang belum kita tegur secara lisan dan beri surat panggilan untuk klarifikasi lebih lanjut ke Satpol PP," katanya.

Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi mengatakan operasi ini bukan sekadar penindakan, namun lebih kepada pembinaan kepada UMKM agar tertib secara administrasi.

"Kami ingin para pelaku usaha sadar akan pentingnya legalitas dan ketertiban," ujar Subandi.

Ia menyebut setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, untuk itu Satpol PP Siak akan terus mengawal proses penegakan Perda dengan pendekatan humanis tetapi tegas terhadap pelanggaran.

"Kami tidak ingin ada pelaku usaha yang dirugikan akibat tidak memiliki izin, penegakan ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak," tambahnya.

Satpol PP Siak ke depan akan terus melaksanakan operasi pengawasan dan penertiban usaha secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Siak.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index