Aset Pemprov Riau Eks PON 2012 yang akan Diswastakan

Aset Pemprov Riau Eks PON 2012 yang akan Diswastakan
Stadion Utama Riau salah satu bangunan yang ditawarkan kepada pengusaha untuk dikelola.

Pekanbaru,sorotkabar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Komisi III DPRD Riau bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menyerahkan pengelolaan 14 aset eks Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII tahun 2012 kepada pihak ketiga. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.

Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, SH, M.Si, mengajak para pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar Riau, untuk ikut serta dalam pengelolaan aset-aset olahraga tersebut.

"Himbauan kami kepada para pengusaha di Riau, jika berminat mengelola aset ini, silakan ajukan proposal ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Ini merupakan bentuk sinergi kita dalam mendukung kondisi keuangan daerah melalui peningkatan PAD," ujarnya kepada GoRiau.com, Jumat (18/4/2025).

Berikut adalah daftar 14 aset eks PON 2012 yang akan diswastakan:

1. Stadion Utama Riau – Jalan Naga Sakti, Pekanbaru. Fungsi: Sepak bola.

2. Stadion Kaharuddin Nasution – Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Fungsi: Sepak bola.

3. Stadion Atletik SCR – Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Fungsi: Atletik.

4. Hall Basket SCR – Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Fungsi: Basket, voli, bulu tangkis, tenis meja.

5. Hall Senam SCR – Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Fungsi: Senam.

6. Hall Bela Diri SCR – Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Fungsi: Wushu, judo, bela diri.

7. Kolam Renang SCR – Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Fungsi: Renang, polo air, loncat indah.

8. Asrama Atlet SCR – Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Fungsi: Akomodasi atlet.

9. Kawasan Sport Centre Riau (SCR) – Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru.

10. Hall Menembak SCR – Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Fungsi: Menembak.

11. GOR Tribuana – Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Fungsi: Voli, bulu tangkis, futsal, tinju, takraw, basket, karate, silat.

12. Hall F Purna MTQ – Jalan Sudirman, Pekanbaru. Fungsi: Sepak takraw.

13. Gelanggang Remaja – Jalan Sudirman, Pekanbaru. Fungsi: Voli, bulu tangkis, futsal, tinju, takraw, basket, karate, silat, anggar.

14. Stadion Baseball – Jalan Naga Sakti, Pekanbaru. Fungsi: Baseball.

"Rencana ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong pemanfaatan aset secara optimal, membuka lapangan kerja, dan memperluas akses layanan publik di bidang olahraga dan kepemudaan," tutup Edi Basri yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index