Penertiban Reklame di Pekanbaru, 580 Tiang Sudah Habis Masa Izin

Penertiban Reklame di Pekanbaru, 580 Tiang Sudah Habis Masa Izin
Ilustrasi

Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru fokus menertibkan tiang reklame yang sudah habis masa izin atau kedaluwarsa.

Pasalnya, 580 tiang reklame di Pekanbaru sudah habis masa izin.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, ia bersama tim sudah memulai penertiban tiang reklame sejak beberapa waktu lalu.

Zulfahmi menyebut, ada 4 bando dan 5 tiang reklame yang sudah ditertibkannya. Penertiban akan terus berlangsung sampai tidak ada lagi reklame yang tidak berizin.

"Dari data yang ada sama kita, ada sekitar 580 tiang reklame yang izinnya sudah kadaluwarsa. Ini yang tersebar di 15 kecamatan Kota Pekanbaru," ujar Zulfahmi, Senin (24/3/2025).

Dikatakannya, untuk menertibkan ratusan tiang reklame tersebut, tentu membutuhkan anggaran yang cukup besar. Karena itu, ia akan berkoordinasi dan menyampaikan terkait pendanaan penertiban tersebut.

"Kami juga sudah mengimbau kepada pemilik tiang reklame yang sudah habis masa izinnya, atau sudah kedaluwarsa izinnya agar bisa membongkar sendiri tiang reklamenya," katanya.

Dia menegaskan, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP tidak akan lagi memberikan peringatan. Pasalnya, pihaknya beberapa kali kegiatan yang dilakukan telah memberikan imbauan.

"Kami beberapa kali kegiatan sudah memberikan imbauan dan peringatan, itu bisa dicek di tiang reklame masing-masing. Kita sudah tempel-tempel peringatan. Jika tidak melakukan pembongkaran sendiri maka kami akan lakukan pembongkaran," ungkapnya.

Perlu diketahui, sementara ini Pemko Pekanbaru tidak lagi menerbitkan izin pembangunan tian reklame. Pemko Pekanbaru akan menata ulang tiang reklame yang ada di pinggir Jalan Kota Pekanbaru.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index