Pekanbaru, sorotkabar.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan buat surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas.
Rencananya, Pemko Pekanbaru akan mengumpulkan mobil dinas setelah lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, berdasarkan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemko Pekanbaru melakukan pendataan aset.
"Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas aset kita yang ada di Kota Pekanbaru," ujar Agung, Senin (17/3/2025).
Namun begitu, kata Agung, pihaknya tidak mengumpulkan mobil dinas tersebut sebelum lebaran tahun ini. Pihaknya masih memberi kelonggaran kepada pegawai untuk menggunakan mobil tersebut sebelum datang libur lebaran.
"Saya tidak kumpulkan mobil ini sebelum lebaran, tapi saya (kumpulkan) setelah lebaran saja, supaya ada kelonggaran sedikit," katanya.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya meminta Pj Sekretaris Daerah agar segera membuatkan surat edaran terakit larangan pegawai atau ASN Pemko Pekanbaru yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kita minta keluarkan surat edarannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi pakai mobil pribadi sendiri," tegasnya.
Larangan penggunaan mobil dinas itu juga termasuk larangan penggunaan saat mudik.
"Termasuk juga imbauan, bukan hanya imbauan, tapi larangan bagi pejabat daerah kalau mau enak-enak silahkan pakai mobil pribadi," pungkasnya.(*)