Jakarta, sorotkabar.com -
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan para guru dan pihak sekolah untuk memperkuat literasi digital para murid di lingkungan satuan pendidikan guna mendukung implementasi PP Tunas.
Menurut dia, seluruh guru di satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap berfungsi sebagai pendukung pendidikan, dan bukan sebaliknya.
“Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami pastikan bahwa program literasi digital di institusi pendidikan akan terus berjalan secara paralel,” tegas Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Sabtu siang.
Ia mengatakan pihaknya siap memperkuat edukasi berbasis digital bagi para murid di lingkungan satuan pendidikan dengan pendampingan guru.
Selain itu,/ Kemendikdasmen juga siap menggalakkan penerapan prinsip 3S, yakni Screen Time,/ Screen Zoom, dan Screen Break disertai dengan alternatif kegiatan fisik bagi para murid, seperti senam otak, jeda ceria, maupun senam pagi Anak Indonesia Hebat.
“Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi siswa-siswi,” ujar Mu’ti.
Pada kesempatan itu, ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendampingi anak dalam menggunakan teknologi dengan bijak.
Mu'ti juga mengingatkan pada akhirnya teknologi hanyalah alat dalam proses pembelajaran sehingga merupakan tugas bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter.
“Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter. Pendidikan mempunyai tujuan,” kata Mu'ti.
Sebelumnya pada Jumat malam (27/3), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.(*)