Dipimpin Kasat Narkoba, Pengedar Sabu di Airmolek Diamankan Polres Inhu

Dipimpin Kasat Narkoba, Pengedar Sabu di Airmolek Diamankan Polres Inhu
Penyergapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial RSD alias Edi (52)

Rengat, sorotkabar.com -Seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu di Airmolek berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), dengan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhu dalam penyergapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 12 bungkus sabu sabu dengan berat kotor 2,58 gram.

Penyergapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial RSD alias Edi (52), warga Air Molek, dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Inhu dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang, SH., MH di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu Senin 2 Marer 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2/26) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan sering terjadi transaksi sabu di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH yang melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang, SH., MH,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH Selasa (3/3/26).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Res Narkoba Polres Inhu langsung memimpin penyelidikan. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat hendak diamankan tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri.

“Setelah diperiksa, ditemukan dompet kecil warna putih bercorak bunga yang di dalamnya terdapat 12 bungkus sabu dengan berat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan uang tunai Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit handphone warna hitam, serta beberapa plastik pembungkus lainnya,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, guna pengembangan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, Polres Inhu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dan kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” jelasnya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index