DPRD Pekanbaru Minta Dana Pajak PJU yang Rutin Dipungut Digunakan untuk Peremajaan Lampu

DPRD Pekanbaru Minta Dana Pajak PJU yang Rutin Dipungut Digunakan untuk Peremajaan Lampu
Kondisi Jalan SM Amin Pekanbaru yang gelap gulita di malam hari.

Pekanbaru,sorotkabar.com – Pungutan pajak penerangan jalan yang rutin dibayarkan masyarakat setiap bulan menjadi perhatian serius anggota dewan.

 Dana yang terkumpul seharusnya dikembalikan dalam bentuk fasilitas penerangan jalan umum atau PJU yang aman dan layak di seluruh ruas jalan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, Senin (23/2/2026) mengatakan, persoalan perawatan fasilitas publik tidak boleh dianggap sepele.

"Jangan sampai pajak masyarakat dipungut, tapi kondisi PJU dibiarkan rusak dan tidak terawat. Itu tidak boleh terjadi. Pajak yang dibayarkan masyarakat harus kembali untuk kepentingan mereka," urainya.

Sesuai aturan yang berlaku, sebagian hasil penerimaan daerah tersebut wajib dialokasikan kembali untuk perawatan dan peremajaan lampu. Alokasi ideal yang dikembalikan mencapai sekitar 10 persen dari total pendapatan pajak demi menjamin kelancaran operasional di lapangan.

"Dalam rapat Komisi IV sebelumnya, kami sudah mengingatkan agar alokasi untuk PJU itu jelas. Sekitar 10 persen dari hasil pajak seharusnya dikembalikan untuk mendukung perbaikan dan peremajaan. Kalau itu tidak diberikan secara maksimal, tentu berdampak pada kualitas penerangan di lapangan," paparnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru dituntut memperjelas posisi serta kewenangan tata kelola PJU. Manajemen yang tidak tegas dinilai hanya akan berdampak pada lambannya penanganan kerusakan di lapangan.

Selain menuntut ketegasan pemerintah, Zulfan juga mengajak warga berpartisipasi menjaga fasilitas yang sudah dibangun.

"Di sisi lain, masyarakat juga harus ikut menjaga aset pemerintah, karena itu dibangun dari uang pajak mereka sendiri," sambungnya. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index