Tiga Warung Remang-remang di Kota Garo yang Sediakan Miras dan Wanita Penghibur Ditertibkan Tim Yustisi Kampar

Jumat, 13 September 2024 | 09:43:48 WIB
Tim Yustisi Pemkab Kampar menertibkan tiga warung remang-remang di Desa Kota Garo, Kampar. (Foto : riauterkini.com)

TAPUNG HILIR, sorotkabar.com - Tim Yustisi Kabupaten Kampar menertibkan warung remang-remang yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Arizon melalui Kabid Gakda Sawir kepada wartawan, Kamis (12/9/2024), mengungkapkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan Pemerintah Desa Kota Garo tentang adanya aktivitas warung remang-remang yang meyediakan wanita pelayan dan minuman keras (miras) yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Atas laporan tersebut, Tim Yustisi Kampar langsung menuju lokasi dan ditemui warung remang-remang tersebut dalam keadaan terbuka. Tim menemukan warung tersebut meyediakan minuman keras berjenis tuak.

"Penyegelannya kita lakukan malam kemarin setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari Pemerintah Desa Kota Garo. Penertiban ini kita lakukan karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," ujar Sawir seperti dilansir dari riauterkini.com.

Tim Yustisi Kampar ini dipimpin langsung oleh Kabid Gakda Sawir, SP. M.Si didampingi oleh Kasi Penyidik, BKO Kodim 0313/KPR, sejumlah Satpol PP Kampar dan Perangkat Desa Kota Garo.(*)

Terkini