Pekanbaru,sorotkabar.com — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi memindahkan lokasi trans depo atau tempat penampungan sampah sementara dari lokasi sebelumnya di kawasan Rumbai. Pemindahan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa kontrak penggunaan lahan yang lama pada 31 Agustus 2025.
Proses pemindahan mulai diberlakukan per 1 September 2025, sekaligus dibarengi dengan pembersihan total lahan bekas trans depo oleh tim DLHK Pekanbaru.
"Kami sudah menyelesaikan proses pembersihan di lokasi lama dan kini telah menyiapkan lokasi baru yang lebih representatif serta memenuhi standar," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Menurut Reza, trans depo kini telah berpindah ke tiga lokasi strategis, yaitu Kawasan Harapan Jaya, Air Hitam, dan Kawasan Umban Sari.
Ketiga lokasi ini dipilih karena dinilai lebih layak secara teknis dan lingkungan, serta telah memenuhi standar penampungan sampah sementara sebelum nantinya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar II.
"Trans depo di lokasi baru ini sudah sesuai standar operasional. Ini bagian dari upaya kami meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru," ujar Reza.
Reza menegaskan bahwa lokasi sebelumnya memang bersifat sementara, dan sejak awal direncanakan hanya digunakan hingga kontrak berakhir. Dengan dipindahkannya trans depo ke lokasi baru yang lebih strategis, proses pengumpulan dan pengangkutan sampah kini menjadi lebih efisien.
DLHK juga memastikan bahwa pengangkutan sampah dari masyarakat saat ini sudah mulai terkendali, terutama di kawasan padat penduduk yang selama ini menjadi titik rawan penumpukan sampah.
Dalam kesempatan yang sama, Reza juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi bekas trans depo atau di sembarang tempat.
Masyarakat diminta untuk terus bekerja sama menjaga kebersihan lingkungan. Silakan koordinasi dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di masing-masing lingkungan agar pengelolaan sampah lebih tertib.(*)