Dua Gudang yang Sempat Disegel Disperindag di Avian Kembali Beroperasi

Senin, 09 September 2024 | 23:17:51 WIB
Tim dari Disperindag saat turun ke Komplek Pergudangan Avian, Jalan Siak II, beberapa waktu lalu. (Foto : cakaplah)

PEKANBARU, sorotkabar.com - Dua gudang yang sempat disegel oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru di Komplek Pergudangan Avian Jalan Siak II, kini kembali beroperasi. Dua gudang yang sempat disegel yakni, Usaha Dagang (UD) Jaya Agung yang berisi alat teknik dan PT Inti Kencana Andalan yang berisi furniture.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, dua gudang tersebut disegel sebelumnya sudah melalui proses peringatan, teguran hingga penyegelan.

"Kita sudah kasih teguran, peringatan, hingga penyegelan. Dan mereka sudah mengurus TDG (Tanda Daftar Gudang)," kata Zulhelmi, Minggu (8/9/2024).

Dikatakannya, dengan TDG ini pemilik gudang harus melaporkan kepada pemerintah setiap bulan. Mereka melaporkan terkait dengan barang-barang apa saja yang ada di gudangnya.

"Setiap bulan mereka harus laporkan ke pemerintah, melaporkan kepada pemerintah terkait dengan barang-barang logistik yang ada di gudangnya. Supaya kita tahu secara pasti berapa stok barang yang ada di gudangnya," ungkapnya.

Ia menyebut, saat ini sudah 50 persen lebih gudang di Pekanbaru memiliki TDG. Pihaknya terus mengimbau bagi pemilik gudang yang belum mengantongi TDG agar segera mengurusnya.

Menurutnya, pengurusan TDG ini dilakukan langsung oleh pemilik melalui OSS. TDG ini diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat.(*)

Terkini